Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024. Acara digelar pada hari Sabtu (09/12/2023) bertempat di Hotel Ratu Talang Babat, Muara Sabak Barat.

Kegiatan Rakor itu dihadiri Anggota PPK se-kabupaten Tanjab Barat, Ketua PPS se-kabupaten Tanjab Timur, Sekretariat serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Tanjab Timur, Khodijatul Qubro dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat vital, karena merupakan garda terdepan suksesnya Pemilu. Khodijatul juga menambahkan agar KPPS bisa menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesional.

Baca Juga :  Kades Ridwan Ajak Masyarakat Usulkan Program Pembangunan Untuk Kuala Lagan

“Kami mohon bantuan kepada semua stakeholder untuk membantu menginformasikan terkait ketentuan dan persyaratan anggota KPPS,” tutur Khodijatul.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Irawan Sunarta juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Tanjab Timur pada Pemilu tahun 2024 membutuhkan 4991 petugas KPPS untuk 713 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut Irawan menambahkan sesuai Permen Menteri Keuangan RI Nomor 647/MK. 02/2022 honor ketua KPPS sebesar 1,2 juta rupiah, anggota 1,1 juta rupiah, dan pengamanan TPS sebersar 700 ribu rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Siapkan Strategi Dalam Kendalikan Inflasi

“Masa kerja KPPS adalah satu bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai.dengan 25 Februari 2024,” ungkap Irawan.

Diketahui, KPU secara serentak akan mulai membuka pendaftaran KPPS pada Senin, 11 Desember hingga 20 Desember 2023.(*)