Zabak.id – Pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri akhirnya menvonis Bebas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur non aktif Nurkholis, Senin (11/04/2022).

Pasca di vonis bebas, pada sekitar pukul 22.00 Senin (11/04/2022) malam, Nurkholis terlihat ceria menghirup udara segar dengan melangkahkan kaki keluar dari Kelas II A Lapas Kota Jambi.

Awak media telah menunggu di luar lapas untuk meminta konfirmasi atas vonis tersebut.

Nurkholis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut mendoakan yang terbaik kepada dirinya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed Harap Para RT Dapat Bersinergi

“Terimakasih atas doa baiknya sebagaimana pelidoi saya, bahwa keadilan itu pasti akan tiba dan hari ini Alhamdulillah diputus bebas,” ucapnya.

Ia mengutip dari sosok pahlawan “Ki Hajar Dewantara yang mengatakan, bahwa setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah, saya kira dalam kurang lebih 4 bulan setengah ini saya berburu ketahanan tahanan yang lain akan menjadikan Lapas ini sebagai sekolah untuk saya untuk memperlebar memperluas dimensi kesabaran saya untuk mempertinggi kualitas saya,” ujarnya.

Selain itu Kholis beranggapan dengan apa yang selama ini ia rasakan sebagai bentuk dalam menempuh dirinya untuk meningkatkan daya spiritualitasnya.

Baca Juga :  Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika

“Saya menganggap ini adalah sebagai momentum untuk meningkatkan spiritualitas melapangkan rasa sabar dan tentu mensyukuri kebebasan bahwa selama ini mungkin kita kurang bersyukur dan kebebasan kita bahwa kebebasan itu sangat mahal harganya dan hari ini saya memaknai itu,” pungkasnya.

Kholis juga mengatakan dengan tegas “Tidak semua orang yang pernah dipenjara pasti salah dan tidak semua orang yang tidak pernah dipenjara pasti semuanya benar,” katanya dengan tegas.(us)