Zabak.id, TANJAB TIMUR – Wakil Bupati aktif yang juga Ketua Partai Nasdem Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H Robby Nahliansyah menghadiri giat pengukuhan/Pelantikan Tim Pemenangan Dilla-MT di Kecamatan Geragai pada hari kerja, Rabu (18/9) lalu.

Meskipun H Robby Ketua Partai, jabatan Wakil Bupati aktif tersebut di duga telah melakukan pelanggaran etik yang juga dalam dugaan kuat menggunakan fasilitas negara, pasalnya ia menghadiri kegiatan tersebut di hari kerja.

Mengenai pengukuhan Tim Dilla-MT di Kecamatan Geragai, Ketua Panwascam, Darise mengaku telah mendapatkan laporan tersebut dari staf dan anggota PPKD secara lisan, bahwa benar ada pejabat Wakil Bupati Aktif menghadiri pengukuhan Tim Dilla-MT di Kecamatan Geragai.

“Ia bang, saya baru dapat laporan secara lisan dari Staf Panwascam dan PPKD yang ikut mengawasi kegiatan itu, dari laporan dan foto-foto yang kami dapatkan benar ada Wakil Bupati Aktif hadir di hari kerja,” jelasnya, Jum’at (20/9).

Baca Juga :  Polemik Batu Bara di Jambi, H Bakri Rancang Pertemuan dengan Kemen PU, Kemenhub dan Kapolri

Darise menambahkan, meskipun sebagai Pejabat aktif dan selagi yang bersangkutan itu orang partai politik tetap diperbolehkan hadir diacara giat tersebut. Hal itu sesuai dengan arahan yang diberikan Komisioner Bawaslu Tanjab Timur.

“Untuk dipahami terkait jadwal deklarasi ini. Sepanjang jadwalnya belum masuk tahapan kampanye. Bagi Bupati dan wakil bupati aktif boleh menghadiri deklarasi calon yang diusungnya sepanjang dia pengurus atau ketua parpol. Jadi pengawasan dalam kegiatan ini yang wajib diperhatikan adalah fasilitas negara. Mobil dinas, atau memakai gedung fasilitas daerah non komersial. DUM. Trims,” keterangan ini merupakan penjelasan dari Komisioner Bawaslu Tanjab Timur Nurdin, yang diterima ketua Panwascam Geragai selanjutnya diteruskan ke media ini.

Sementara itu, keterangan dari Nurdin selaku Komisioner Bawaslu Tanjab Timur, juga mengatakan hal yang sama dan menggunakan dasar UU no 10 tahun 2016 yang telah diperbaharui pada tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Edi Purwanto Bersama Anggota Komisi V DPR RI Panen Pisang Canvendish di Ponpes Irsyadul 'Ibad

Berikut isi keterangan dari Komisioner Nurdin, “Pasal 70. Disebutkan. Bahwa Bupati dan wakil bupati yang kembali mencalonkan diri di daerah yang sama selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara dan dikarang menggunakan fasilitas negara. Serta Bupati dan wakil bupati dan pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dapat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan berlaku. Selanjutnya, Memaknai dari aturan tersebut. Saat ini belum ada satupun calon yang ditetapkan KPU. Dan masa kampanye calon itu dilakukan setelah 3 hari ditetapkan oleh KPU. Masa atau tahapan kampanye itu baru dimulai pada tanggal 25 September, (Kampanye selama 60 hari).

Terkait Robbi Wabup tidak mencalonkan lagi dan dia juga ketua Partai. Artinya Wabup sah sah saja hadiri pengukuhan dan pelantikan tim dgn calon yang di usungnya. Sepanjang dia tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai Wabup aktif. Ini menurut pemahaman saya sesuai yang di atur dalam UU 10 tahun 2024,” ungkap Nurdin.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi

Namun keterangan dari Nurdin tersebut nampak berseberangan dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci yang mendapatkan kasus yang yang sama, Bupati Tanjab Timur RH Kukuhkan Tim di Kerinci di hari Kerja.

Bawaslu Kabupaten Kerinci, Doni Aria, ketika dikonfirmasi mengatakam sampai saat ini Bawaslu belum tau mengenai Cuti dari Paslon Romi Haryanto (RH) .

“Kalau pelantikannya di hari kerja, kandidat tersebut statusnya sebagai Bupati aktif dan belum cuti tentunya melanggar namun akan kami cek dulu,” kata Doni.(us)