Zabak.id, JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi angkat bicara mengenai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang membuat dan ikut kegiatan politik di hari kerja aktif.

Media Zabak.id mengkonfirmasi, Wein Arifin selaku Ketua Bawaslu Provinsi tidak main-main soal pejabat aktif yang mengikuti dan membuat kegiatan politik di hari kerja.

“Bawaslu Provinsi sdg melakukan penelusuran terkait informasi tersebut,” tulis Wein Arifin saat dikonfirmasi melalui media ini pada Sabtu (21/9).

Diketahui, RH selaku Bupati dan Robby selaku Wakil Bupati aktif Kabupaten Tanjab Timur melakukan aktivitas yang di duga perbuatan melanggar etik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan politiknya.

Baca Juga :  Raih 2 Penghargaan, Bank Jambi Terus Lakukan Inovasi dan Kemudahan Pelayanan

RH melakukan pelantikan Tim Pemenangan di Kabupaten Kerinci pada Kamis (19/9) Lalu dan Robby juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Geragai pada hari Rabu (18/9), pada hari tersebut merupakan hari kerja aktif dan seharusnya membuat surat izin, sesuai dengan pernyataan dari Bawaslu Kerinci.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Doni Aria, ketika dikonfirmasi mengatakam sampai saat ini Bawaslu belum tau mengenai Cuti dari Paslon Romi Haryanto (RH).

“Kalau pelantikannya di hari kerja, kandidat tersebut statusnya sebagai Bupati aktif dan belum cuti tentunya melanggar namun akan kami cek dulu,” kata Doni.(us)