Hadiri Launching Permendagri No. 59/2021, Ketua DPRD Edi Purwanto : Tidak Ada Alasan Pemerintah untuk Tidak Melayani Rakyat dengan Maksimal

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Ditemui usai acara, Edi Purwanto menyampaikan bahwa peluncuran Permendagri ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintahan daerah.

“Dalam konteks Jambi, nggak ada lagi alasan bagi pemerintah dan OPD untuk tidak melayani masyarakat dengan maksimal, masyarakat Jambi harus dapat pelayanan terbaik dari pemerintahnya,” tegas Edi.

Baca Juga :  KOTAKU Pandan Jaya Selesai, Tim Rumah Aspirasi H Bakri Gelar Diskusi

Edi menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah urusan pemerintahan konkuren wajib (urusan bersama pemerintah pusat dan daerah, red) terkait pelayanan dasar yang meliputi 6 bidang, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly
Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public
Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik
100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 
Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?
Edi Purwanto: Momentum Idul Fitri 1445 Hijriah Jadikan Kita Untuk Terus Disiplin Jaga Lisan, dan Perilaku
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura
Pilkada Tanjab Timur 2024: Bagi yang Ingin Maju Jalur Perseorangan, Berikut Persyaratannya!

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly

Senin, 15 April 2024 - 22:50 WIB

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Senin, 15 April 2024 - 22:33 WIB

Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

Senin, 15 April 2024 - 22:13 WIB

100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 

Senin, 15 April 2024 - 22:10 WIB

Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?

Selasa, 9 April 2024 - 11:21 WIB

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura

Selasa, 9 April 2024 - 04:21 WIB

Pilkada Tanjab Timur 2024: Bagi yang Ingin Maju Jalur Perseorangan, Berikut Persyaratannya!

Minggu, 7 April 2024 - 12:43 WIB

Penghujung Ramadhan, PWI Kota Jambi Berbagi kepada ke Anak Panti Asuhan dan Yayasan

Berita Terbaru

BERITA

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Senin, 15 Apr 2024 - 22:50 WIB