Zabak.id, JAMBI – Anggota Komisi V DPR RI H Bakri menyerap aspirasi serta berbagi informasi kepada masyarakat kecamatan Renah Mendaluh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu (20/07/2022) lalu.

Dalam kegiatan itu H Bakri mensosialisasikan Undang-undang perumahan, itu merupakan suatu tugas yang di emban selaku Anggota DPR RI.

Berlandaskan payung hukum amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf H dan UU nomor 1 tahun 2011 Pasal 5 ayat (1), Pemerintah mengambil kebijakan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, salah satunya dengan mengupayakan tempat tinggal atau rumah yang layak huni bagi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu.

Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jambi 2024: Al Haris Sampaikan 12 Program OKE GAS Haris-Sani

“Dengan prinsip pembangunan yang wajib diterapkan yaitu tidak hanya memperhatikan segi kuantitas, tetapi lebih kepada segi kualitas, sesuai dengan kebutuhan dan bukan hanya sebuah keinginan semata,” ujarnya saat menyampaikan materi sosialisasi.

Proses pemilihan penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang disetujui.

“Tujuan kami dengan adanya sosialisasi ini kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda yang ada di Kecamatan Renah Mendaluh ini, agar tidak ada kesalahpahaman dan penyamaan persepsi dari kita semua tentang siapa saja dan kriteria warga yang berhak menerima BSPS,”pungkasnya.

Baca Juga :  H Bakri dan Masnah Dampingi Zulhas Letakkan Batu Pertama Rumah PAN Muaro Jambi

Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PAN Bunga, Camat Renah Mendaluh, Tokoh Masyarakat, Pengurus Karang Taruna.(us)