Zabak.id – Camat Kecamatan Kuala Jambi, Kapolsek, Bersama Babinsa dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) 0melakukan gebrakan baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk cluster hajatan pernikahan.
Pagi (23/01/201) ini, Tim gugus tugas Covid-19 yang di pimpin langsung ketua Gugus tugas Camat Kuala Jambi Taufik Kurniawan, S.STP bersama Kapolsek dan Babinsa menemui tuan rumah di tiga titik diantaranya Kelurahan Tanjung Solok, Kelurahan Kampung Laut, Desa Teluk Majelis, guna menyerahkan surat rekomendasi diperbolehkannya penyelenggaraan kegiatan hajatan pernikahan tersebut dengan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh tuan rumah/Sohibul hajat.
“Poinnya yaitu harus menyiapkan masker untuk seluruh tamu undangan, menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, serta menjaga jarak,” jelas Taufik selaku ketua gugus tugas Covid-19
Selanjutnya Taufik juga menegaskan agar tidak mengadakan hiburan (organ tunggal) di malam hari.
“Kamis sadari ini kebijakan bukan yang populis, namun ini kami harus lakukan demi kepentingan bersama untuk sama-sama kita mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kecamatan Kuala Jambi, lebih baik saya dibenci 5 sampai 10 daripada mengorbankan 200 orang” tegasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya