Gugatan MCW Diterima, Dirut Bank 9 Jambi Akan di Sidang Perkara Melawan Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Melanesia Corruption Watch kepada Direktur Bank 9 Jambi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb, (14/2/2022).

Penelusuran jamberita.com melalui sipp.pn-jambi.go.id , sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022. Dengan Petitum, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, memerintahkan tergugat untuk melaporkan Harta Kekayaan sesuai Fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada Turut Tergugat I (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan Bukti Bukti (BB) yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan Pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) Palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.

Memerintah kepada turut tergugat II ( Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan Tergugat sebagai direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat dari perkara ini; Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, dilansir dari melanesiagroup.wordpress.com menjelaskan bahwa Harta kekayaan direktur bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp13,4 Milyar, mengalami kenaikan hampir Rp5 Milyar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabtim Angkat Bicara Mengenai Juntaian Kabel yang Semraut

Sumber : jamberita.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 
KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat
Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:10 WIB

Halal Bi Halal Forum Silaturahmi Sesepuh Weki Ndai Mbojo, Prof.Suadi Ingatkan Tata Kelola Lingkungan

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:17 WIB

Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:20 WIB

Akrab Betul, Sinyal Al Haris-Sani Lanjutkan Jilid II Pimpin Jambi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:57 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:39 WIB

Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:49 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Berita Terbaru