Zabak.id – Melanesia Corruption Watch kepada Direktur Bank 9 Jambi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb, (14/2/2022).

Penelusuran jamberita.com melalui sipp.pn-jambi.go.id , sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022. Dengan Petitum, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, memerintahkan tergugat untuk melaporkan Harta Kekayaan sesuai Fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada Turut Tergugat I (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan Bukti Bukti (BB) yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan Pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) Palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.

Memerintah kepada turut tergugat II ( Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan Tergugat sebagai direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat dari perkara ini; Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, dilansir dari melanesiagroup.wordpress.com menjelaskan bahwa Harta kekayaan direktur bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp13,4 Milyar, mengalami kenaikan hampir Rp5 Milyar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.

Baca Juga :  Kantor Hukum M. Musri Nauli, SH & Association Merangin Diresmikan

Sumber : jamberita.com