Zabak.id, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada hari ini resmi mengajukan Perubahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan melalui Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang diselenggarakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/08/2023) Sore.
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris mengemukakan, sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023,” ucap Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
“Pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2023 ini terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar 287,945 Milyar Rupiah atau turun sebesar 5,87 persen, terdiri dari penurunan hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar 2,259 Triliun Rupiah mengalami penurunan sebesar 153,312 Milyar Rupiah atau turun 6,78 persen, yang disebabkan oleh penurunan pajak daerah sebesar 80,444 Milyar Rupiah, penurunan retribusi sebesar 6,787 Milyar Rupiah, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,230 Milyar Rupiah, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 61,850 Milyar Rupiah,” ungkap Gubernur Al Haris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya