Zabak.id, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 April 2025, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Faraksi DPRD Provinsi Jambi pada, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/04/2025) pagi.
Rapat Paripurna kali ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda serta Para OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dimana kemudian Wagub Sani juga turut melanjutkan sambutan dan jawaban dari Gubernur Jambi.
“Untuk itu, izinkan saya memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap pandangan umum tersebut,” ujar Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, menanggapi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sebelumnya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih atas dukungan, apresiasi, saran, dan masukan yang diberikan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, termasuk dukungan terhadap program lima tahun kedepan. “Dukungan ini sangat penting bagi Pemerintah dalam menjalankan amanah membangun Provinsi Jambi yang kita cintai ini. Terhadap realisasi anggaran Dinas Pendidikan yang tidak mencapai 100 persen, dapat kami jelaskan bahwa pada dasarnya capaian realisasi keuangan dan fisik pada Dinas Pendidikan masing-masing sebesar 97,85 persen dan 98,29 persen atau masih pada kategori sangat tinggi. Adapun 56 persen dari anggaran yang tidak terserap berasal dari Belanja penyediaan gaji dan belanja honorarium tenaga kependidikan yang diperuntukkan bagi PPPK pengangkatan tahun 2024, yang semula diperkirakan akan diangkat pada awal tahun, tetapi realisasi pengangkatan dilakukan pada pertengahan triwulan tiga tahun 2024, sehingga terjadi kelebihan anggaran. Namun demikian, kami sepakat dengan pandangan fraksi ini bahwa kedepan program/kegiatan agar disusun sesuai aturan dan kondisi sehingga dapat terlaksana, serta mengutamakan sinkronisasi antara program dan anggaran disetiap Perangkat Daerah yang berbasis profesional dan kinerja,” kata Gubernur Al Haris.
“Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI Tahun 2024, dapat diinformasikan bahwa berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi saat entry meeting terkait LKPD 2024 pada tanggal 18 Februari 2025 yang lalu, capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jambi sampai semester II Tahun 2024, telah mencapai 77,96 persen atau telah melewati batas capaian persentase tindak lanjut nasional yang baru mencapai 75 persen,” lanjutnya.
Gubernur Al Haris menjelaskan, persoalan pembagian keuntungan dari pengelolaan parkir Bandara Sultan Thaha, pengelolaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk fasilitas lapangan parkir bandara antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Angkasa Pura II baru kontribusi tetap setiap tahun, sedangkan kontribusi atas bagi hasil keuntungan belum dapat dilakukan perhitungan karena kesulitan atas skema rumusan perhitungan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama, dan Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan proses perubahan Addendum Perjanjian Kerja Sama tersebut. “Pemerintah Provinsi Jambi Bersama Pihak PT. Angkasa Pura, dengan membentuk tim evaluasi atas penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang anggotanya dari pihak Pemprov Jambi dan PT. Angkasa Pura yang nantinya bertugas untuk melakukan perhitungan,” jelas Gubernur Al Haris.
“Saat ini sedang disusun Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang salah satunya mengatur tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Air Permukaan, dimana didalamnya juga diatur tetang kewajiban pemasangan alat ukur volume air dan sanksi apabila tidak memasang alat ukur tersebut. Selain itu secara jabatan, kepala BPKPD dapat menetapkan besaran pajak terhutang berdasarkan data yang dimiliki apabila wajib pajak air permukaan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan,” sambungnya.
“Terkait tunggakan utang pada RSUD Raden Mattaher, dapat dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembelian Bahan Habis Pakai atau BHP pada tahun 2024 sebagian besar harus digunakan untuk membayar utang tahun sebelumnya, sehingga pada akhir tahun 2024 RSUD Raden Mattaher menghadapi keterbatasan dalam pengadaan BHP baru melalui anggaran yang ada. Namun, permasalahan ini tidak mengganggu kelangsungan operasional rumah sakit secara keseluruhan karena RSUD telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko tersebut,” imbuhnya.
Gubernur Al Haris juga menjawab Fraksi Partai Golkar terkait penyebab perlambatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024. “Dapat kami jelaskan bahwa pertumbuhan positif pada seluruh lapangan usaha tertahan oleh kontraksi sebesar 0,87 persen (year on year) pada kinerja lapangan usaha pertambangan dan penggalian yang merupakan lapangan usaha dengan pangsa terbesar kedua. Kontraksi ini merupakan dampak dari permintaan global yang menurun sejalan dengan harga batubara acuan yang masih mengalami penurunan sejak pertengahan tahun 2023, serta penurunan kuota produksi batubara di Jambi. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Gubernur Al Haris.
“Selanjutnya, terkait penyebab lambannya penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi, dapat kami jelaskan bahwa persentase penduduk miskin Provinsi Jambi pada Maret 2024 sebesar 7,1 persen merupakan persentase terendah atau capaian terbaik dalam sejarah penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menuturkan, program unggulan DUMISAKE yang telah dilaksanakan lebih dari tiga tahun terakhir terbukti berkontribusi besar dalam penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi. Peningkatan kembali tingkat kemiskinan pada September 2024 didorong oleh penurunan tingkat daya beli masyarakat seiring peningkatan garis kemiskinan. Tentunya, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam melakukan pengendalian harga komoditas pangan terutama beras, daging ayam ras, cabai merah dan telur ayam ras yang memiliki kontribusi terbesar pada garis kemiskinan baik di perkotaan maupun perdesaan.
“Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen kuat untuk secara bertahap mengangkat PPPK khususnya guru, sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan guru dan memberikan kepastian status kepada tenaga pendidik yang telah mengabdi. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Guru dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada regulasi yang berlaku dari Pemerintah Pusat, termasuk kuota formasi dan ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian PAN-RB. Sebagai informasi, untuk formasi guru telah diangkat sebanyak 3.093 orang guru. Khusus formasi tahun 2024, Pemprov Jambi akan mengangkat 1.306 orang guru pada tahun 2025 ini,” tuturnya.
“Mengenai belum tercapainya target jalan mantap, hal ini disebabkan oleh perubahan SK Status Jalan Provinsi Jambi pada tahun 2023, yang semula Jalan Provinsi sepanjang 1.032,484 Kilometer bertambah menjadi 1.183,787 Kilometer, atau bertambah sepanjang 151,303 Km. Adapun jumlah Ruas Jalan Kabupaten yang dinaikkan statusnya menjadi Jalan Provinsi sebanyak delapan ruas jalan yang umumnya dalam kondisi rusak berat, sehingga kinerja meningkatkan persentase jalan mantap menjadi agak tertahan,” pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto: Harun Al Rasyid/Vidio: Erict Sutriedi)