Zabak.id, JAMBI – Dihari pencoblosan, Gubernur Al Haris menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di TPS 32 yang terletak di lorong Ibrahim, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Meskipun TPS tersebut berdekatan dengan kediamannya, Al Haris harus mencoblos pukul 12.00 WIB karena masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah baru pindah domisili dari Kabupaten Merangin ke Kota Jambi.
“Menggunakan hak pilih saya, mencoblos di TPS 32 kawasan H.Ibrahim tempat kediaman kami rumah pribadi. Saya memilih jam 12 karena saya DPK, dan saya baru pindah ke Jambi KTP nya maka saya pilih siang,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris tetap dapat memilih semua surat suara, baik Calon Presiden dan Wakil presiden, maupun DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Setelah menggunakan hak suara, Gubernur Al Haris melihat kondisi TPS membutuhkan kejelian ekstra. Bagi dari pemilih yang harus mencoblos 5 lembar surat suara, begitu juga petugas KPPS yang harus jeli dan sabar menghadapi para pemilih.
“Kali ini pemilihan kita perlu kejelian, artinya KPPS harus jeli dan sabar melihat, sebab waktu di bilik suara cukup lama. Ada 5 lembar yang kita akan coblos, ini tentu membutuhkan kejelian, pemahaman memilih dan sebagainya. Kita berharap warga memahami itu semua, sehingga nanti pemilihan kita ini dari mulai proses pemilihan Capres, DPD RI, DPR RI sampai pada DPRD Kabupaten/Kota ini dipahami oleh pemilih kita. Jangan sampai mereka salah sasaran rugi jadinya,” papar Al Haris.
Selain itu, pada pemilih kali ini Gubernur berharap partisipasi pemilih Jambi khususnya mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya.
“Kita mengharapkan agar tingkat kesadaran masyarakat memilih itu tinggi. Kalau dulu kita 81 persen, nah kita berharap meningkat lagi Jambi dari jumlah pemilih sebelumnya,” harap Gubernur.
Merespon banyaknya penghitungan cepat pasca pencoblosan, Gubernur Al Haris menghimbau agar masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari KPU. Jangan sampai klaim kemenangan merusak situasi dan membuat kondisi menjadi tidak stabil.
“Menyikapi setelah pemilihan, pertama tentu kita harus tetap menjaga situasi tetap stabil. Karena kita belum tahu siapa yang menang. Jangan sampai nanti kita ribut atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Walaupun saat ini ada quick count dan real count, tapi tetap kita menunggu hasil resmi dari KPU pusat. Pleno KPU itulah yang kita anggap sah secara hukum,” tegas Al Haris.(us/adv)