Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.

Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut,”tegas Ipi Maryati Kuding Plt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan menyampaikan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Lanjut Ipi Maryati, bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Bernilai Miliaran Rupiah, Gubernur Al Haris Serahkan Dumisake Pendidikan, Modal UMKM Hingga Bedah Rumah untuk Warga Tanjab Barat 

Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan  https://aclc.kpk.go.id/pustaka/ pendidikan.

Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka *membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”imbuhnya.(*/JC)