Zabak.id, JAMBI – DPC PERADI Jambi menggelar diskusi bersama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dengan tema ‘Peran Organisasi Bantuan Hukum Jambi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Demi Terwujudnya Kepentingan Terbaik Bagi Anak’ diskusi kali ini digelar di Buy Coffee, di kawasan Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu (22/07/2023).

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia. Hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta.

UU SPPA dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum (APH) dalam memproses peradilan anak berhadapan dengan hukum dimulai dari setiap proses dalam sistem peradilan pidana, para pihak yang terlibat harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Usai Melantik PJ Bupati, Al Haris : Kita Tarik Lagi

Advokat yang diberikan kuasa harus mendampingi semua proses dimulai dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan. Salah satu bentuk keadilan restoratif dalam perkara pidana anak yakni proses diversi.

Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses luar peradilan dengan menggunakan asas perlindungan, keadilan non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Langkah pemidanaan dianggap sebagai upaya hukum terakhir.

Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA yaitu: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga :  Terbentuk, Ini Komposisi Timsel KPU Provinsi Jambi

Ketua Bidang Pembelaan Profesi, DPC Peradi Jambi, Hasudungan Gultom mengatakan, dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diperlukan keterpaduan beberapa Instansi dan pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus anak diperlukan keterpaduan beberapa instansi, seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim/Peradilan, Penasehat Hukum/Advokad, Pembimbing/Kemasyarakatan/Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pekerja Sosial Kementerian Sosial,” ujar Hasudungan.

Lanjut Hasudungan, keterpaduan antara APH dan pihak terkait menjadi kata kunci untuk keberhasilan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan diversi yang jadu pendekatan utama UU SPPA no 11 tahun 2012, ujarnya.(win)