Zabak.id, TANJUNG PINANG – Aksi unjuk rasa Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Kepri batal dilaksanakan sebagaimana dijadwalkan pada Kamis (15/08/2024). Kegiatan tersebut berganti dengan audiensi bersama Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus serta beberapa unsur Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Firdaus dan Asisten Pidana Khusus yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Yongki, dan Kordinator Kejaksaan Tinggi Kepri, Anang serta beberapa Kepala Seksi di Lingkup Kejati Kepri.
Firdaus mengatakan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hal warga negara tetapi jika bisa saling bersilaturahmi duduk bersama guna menyampaikan, akan lebih baik
“Kami berterimakasih kepada Hiwada yang bersedia hadir, direncanakan unjuk rasa tetapi berganti audiensi. Kita siap kok untuk di kritik dan kita juga bukan anti kritik oleh teman – teman media dan LSM karena itu hak nya warga negara” ungkap Asisten Intelijen.
Untuk diketahui, Asisten Intelijen menjelaskan bahwa ada tahapan di Kejaksaan dalam menanggapi laporan pengaduan, pertama akan ada disposisi dari pimpinan terkait penangan, apakah di intelijen atau di pidana khusus karena memiliki kewenangan yang sama. Jika laporan tersebut diperlukan pengkajian dulu maka akan diserahkan ke Intelijen terlebih dahulu. Kemudian dilakukan telaah dan pra ekspos lalu kita lakukan investigasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak dan pimpinan yang akan memutuskan.
“Pelapor akan kita undang untuk melakukan full data dan kita lakukan kajian kembali untuk kita beritahukan kepada pimpinan dan pelapor akan kita beritahu karena itu kewajiban kami” ungkap Firdaus.
Erfan Indriyawan,SP, Ketua Hiwada Kepri usai pertemuan di Kejaksaan Tinggi Kepri mengungkap bahwa ada beberapa hal yang di sampaikan kepada Kejati Kepri. Dalam pertemuan tersebut, Erfan masih mempertanyakan terkait hilangnya dua laporan Hiwada di Kejari Bintan pada tahun 2022 serta mempertanyakan laporan pada tahun 20223.
“Selain mempertanyakan sejumlah laporan yang pernah kami masukan, kami juga melaporkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi” tegas Erfan.
Terkait laporan di tahun 2022 dan 2023, Erfan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan dia juga tidak pernah diberitahu atas perkembangan laporan yang sudah dilayangkan.
“Kami berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, rencananya minggu depan walaupun akhirnya laporan kami dikembalikan ke Kejati Kepri tetapi ini menjadi atensi Kejagung dan untuk kedepannya laporan tersebut dapat diambil alih Kejaksaan Agung ketika full data pemeriksaan sudah dilakukan Kejati Kepri” tegas Erfan. (Red).