Zabak.id, JAKARTA – Pihak Polri menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian Brigadir J.
Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di gedung Mabes Polri, Selasa (09/08/2022) petang.
Dengan jelas Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” jelasnya.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya
Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (us)