Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/07/2022).

Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dikarenakan Ketua DPRD Edi Purwanto merasa kurang sehat.

Hadir juga dalam acara ini Wakil Gubernur Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi, serta jajaran staff di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Promosikan Potensi SDA Tanjab Barat di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi

Pimpinan paripurna, Burhanuddin mengatakan bahwa agenda hari ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi bebrapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan peraturan yang menjadi acuan dari agenda paripurna, yakni penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.

“Pembahasan rancangan Perda ini, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar politisi yang akrab disapa Cik Bur ini. (us/adv)