Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Sri Herlita di ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada senin (27/03/2023).

Turut di hadiri Gubernur Jambi Al Haris, Forkopimda Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.

Seperti keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang di bacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi, bahwa Sri Herlita menggantikan Agus Rama, dan Sri mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji.

Baca Juga :  Sah ! Nasdem Usung Dilla Hich 

Pengambilan sumpah langsung di lakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Sri Herlita tampak menggunakan kebaya khas Jambi, mengikuti sumpah dan janji yang di bacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian secara kelembagaan dan pribadi, Edi Purwanto mengucapkan selamat kepada Sri Herlita yang telah resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi, sisa masa jabatan 2019-2024.

“Saya atas nama teman-teman Anggota DPRD Provinsi Jambi dan pribadi, mengucapkan selamat kepada ibu Sri Herlita yang mulai hari ini resmi menjadi bagian dari keluarga besar DPRD Provinsi Jambi,” ucap Edi Purwanto.

Baca Juga :  Kali ini, Bupati Romi Safari Ramadhan ke Rantau Rasau

Edi berharap agar Sri bisa menyesuaikan diri dan mampu melakukan tugas kedewanan dengan semaksimal mungkin.

“Harapan kita ibu Sri bisa menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab kedewanan dengan baik,” pungkasnya.

Seperti di ketahui Agus Rama di-PAW setelah terjerat kasus suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Selain terjerat kasus, PAW itu sesuai dengan surat Ketua DPRD Provinsi Jambi, nomor: S.161.4/2078/DPRD/2022 tanggal 28 Desember 2022 yang berbunyi bahwa Agus Rama telah membuat surat pengunduran diri tertanggal 7 November 2022 lalu. Kemudian di sambut dengan surat usulan PAW Dari DPW PAN pada tertanggal 7 Desember 2022.(us/adv)