Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) minta Pemerintah Kota Jambi segera tindak hingga pencabutan ijin pangkalan dan agen nakal yang menjual gas LPG 3 kg ke warung warung dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 17 ribu.

Warga Kota Jambi mengeluhkan susahnya mendapatkan gas bersubsidi dan mahalnya mencapai Rp 35 ribu per tabung. Sementara harga HET Gas LPG 3 kilogram tersebut di Kota Jambi yakni Rp 17 ribu.
Terhadap hal itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa pendistribusian gas bersubsidi tersebut telah ada aturannya.

Aturan tersebut seperti yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi bahwa penerima gas tersebut melalui kartu kendali. Sehingga jelas siapa yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah tersebut.

Sehingga Junedi sangat menyayangkan masih beredarnya gas 3kg yang dijual bebas di warung warung dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024

“Kalau masalah gas LPG 3 Kg ini kan sudah ada aturan, ada kartu kendali siapa yang menerima. Kalau masih ada yang beredar di warung warung sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan Pemkot Jambi yang mengeluarkan kartu kendali itu telah mengatur pendistribusian gas oleh pangkalan tertentu dan wilayahnya.

Sehingga menurutnya seharusnya pendistribusian gas tersebut sudah tepat sasaran.

“Kalau masih ada masyarakat yang susah mendapatkan gas 3kg itu sangat kita sayangkan karena sudah diatur. Kita minta juga kepada Hiswana Migas, agen, pangkalan dalam kondisi sulit seperti ini harus bekerja keras bagaimana mereka bisa melayani masyarakat yang memang membutuhkan gas 3kg yang memang hak mereka,” tegasnya.

Selain masukan miskin, yang berhak mendapatkan gas 3kg itu dikatakan Junedi yakni pelaku UMKM. Dan itu sudah terdata.

Baca Juga :  PJ Bupati Muaro Jambi Buka Kontes Bonsai

“Pemerintah Kota harus turun lagi, khususnya Ekonomi, Disperindag untuk menertibkan semua. Kasihan juga masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi ternyata beli dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu,” katanya.

Denga ketidaktepan itu, Junedi mengatakan bahwa percuma Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan subsidi hingga triliunan rupiah jika tidak tepat sasaran.

“Tentu ini tidak tepat sasaran, untuk apa subsidi dari pemerintah gas 3 kg. Itu yang kita harapkan bahwa subsidi yang dikucurkan pemerintah dengan triliun rupiah tersebut bisa tepat sasaran. Fungsi pemerintah kabupaten kota untuk mengatur semua itu tepat sasaran,” tegasnya.

Kata Junedi, Pemkot Jambi melalui Bidang Ekonomi Setda Kota Jambi, Dinas Koperindag dan Satpol PP untuk segera turun untuk melihat permasalahan dan mengambil tindakan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Siapkan 550 Kuota Bedrum Penerima Program Dumisake Unggulan Haris-Sani

“Kita minta pemerintah kota, ada bidang ekonomi, Koperindag, Satpol PP tanyakan asal gas yang dijual di warung warung itu. Ada nanti di warung warung banyak tapi ternyata masyarakat beli di pangkalan habis, nah itu yang sangat kita sayangkan,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa pangkalan yang sudah dicabut ijinnya.

Hal serupa juga dilakukan jika nantinya menemukan pangkalan atau agen yang ternyata dilapangan melakukan pelanggaran. Pencabutan ijin harus segera dilakukan jika peringatan tidak diindahkan.

“Sudah beberapa pangkalan yang sudah dicopot (dicabut) hubungan kerja, kita minta ditindak. Kita sebagai orang timur ada peringatan lah. Kalau peringatan juga tidak diindahkan cabut aja ijin pangkalannya. Pemerintah berhak Untuk mencabut ijin pangkalan,” tandasnya.(us/adv)