Zabak.id, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah kota jambi.

Rapat ini bertempat di  ruang rapat B DPRD Kota Jambi, Jumat (30/09/2022).

Rapat dipimpin oleh ketua komisi II DPRD Kota jambi Bapak Junedi singarimbun,SE beserta anggota komisi II DPRD Kota Jambi dan ikut hadiri Sekretaris daerah kota jambi Bapak Drs.H.A.Riduwan,M.si

Adapun RDP ini membahas masalah penyelsaian pembayaran tanah Bapak A Rahman berdasarkan keputusan kasasi No.1010/pdt/2021.JO.(us/adv)

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Media Punya Peran Penting Mengangkat Pembangunan Daerah