Zabak.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2021, Senin (28/03/2022).
Paripurna yang bertempat di ruang Swarna Bumi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Jambi Bapak Putra Absor Hasibuan SH Beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.
Turut hadir pada rapat Sekwan DPRD Kota Jambi, Kepala OPD, Camat dan Lurah Melalui Virtual.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Jambi, Bapak DR Syarif Fasha,ME mengatakan bahwa LKPJ merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(us/adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.