Zabak.id – Pakar Kesehatan berbasis di Amerika Serikat, Dokter Faheem Younus menerangkan bahwa pasien Covid-19 yang sudah menjalani isolasi mandiri (isoman) selama 10 hari, tak memerlukan tes Covid-19 lanjutan. Pernyataan ini dia sampaikan di Twitter pribadinya @FaheemYounus.

Dokter Amerika Serikat yang viral karena menulis cuitan dalam bahasa Indonesia itu pun menyatakan bahwa tes Covid-19 pasca isolasi mandiri itu hanya membuat pasien tidak tenang dan buang-buang duit saja.

“Kapan harus mengulang tes jika Covid-19 positif? Jangan ulangi tes. Setelah 10 hari virus mati dan tinggal di hidung atau tenggorokan. Tes mungkin tetap positif saat Anda tidak menular,” cuit dr. Faheem, belum lama ini.

Baca Juga :  SAH!! Budi Setiawan Terima SK dari DPD I Golkar Provinsi Jambi

Itu dengan kata lain, nilai positif tersebut hanya menandakan keberadaan virus, namun tidak menular ke orang lain.

“Tes berulang (hanya) membuang-buang uang dan menyebabkan kecemasan yang tidak perlu. Akhiri isolasi setelah 10 hari,” katanya dikutip dari sindo.

Cuitan tersebut sudah disukai lebih dari 12 ribu lebih dan dibagikan nyaris 6 ribu kali oleh netizen.

Pernyataan bernada seperti ini pun disampaikan Dokter Reisa Broto Asmoro. Menurutnya, periode penularan virus ini 10-14 hari, makanya kalau ada yang terinfeksi SARS-CoV2 dan diputuskan isoman tanpa gejala apa pun, 10 hari dinyatakan sembuh.

Baca Juga :  Fraksi PAN 17 Kursi DPRD Tanjab Timur Menghadap DPP PAN

“Tapi kalau isoman namun muncul gejala ringan, setelah 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala, maka dia dinyatakan sembuh. Kalau sudah sembuh, meski hasil PCR diulang lagi dan hasil positif, jangan khawatir, PCR itu hanya menentukan diagnosis. Untuk menentukan itu dari lama waktu isomannya,” terang dr Reisa saat diwawancarai di Live Instagram Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu.

“Jadi harus selesaikan dulu isoman 10 hari buat yang tanpa gejala, dan 10 hari + 3 bebas gejala untuk mereka yang ada gejala ringan, baru bisa dinyatakan tidak menularkan virus ke orang lain,” tambahnya. (*)