Zabak.id, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi bersama unsur Pemerintah Daerah memulai merazia kendaraan mati pajak di wilayah Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan operasi razia ini kemungkinan akan mulai dilakukan pada 21 hingga 25 April 2025.

“Kurang lebih ada 10 personil yang kita SPT kan salah satunya tujuannya untuk meningkatkan sumberdaya atau peningkatan PAD,” katanya.

Diceritakan, setelah tanggal 21 hingga 25 nanti, operasi akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 hingga 29 April 2025 mendatang.

Baca Juga :  Disambut Pemprov Jambi, Sebanyak 453 CJH Kloter Pertama Siap Terbang Ke Jeddah Lewat Batam

Dengan menyasar kendaraan-kendaraan mati pajak, bila ditemukan pelanggaran akan langsung dilakukan penindakan.

“Berdasarkan data yang ada seperti di Jambi itu jumlah kendaraan di Samsat tidak seluruhnya membayar pajak,” ujarnya.

Selain akan menindak kendaraan mati pajak, jika ditemukan diwajibkan lebih dulu melakukan pelunasan pajak kendaraan. (*)