Zabak.id, JAMBI – Beberapa waktu lalu sempat viral akun tiktok @Yourlady666 di media sosial yang menyebutkan seorang oknum Kapolres di wilayah Provinsi Jambi dan telah menerima sanksi oleh Propam Polri.

Sanksi Kapolres AKBP MH sudah diputuskan oleh Propam di duga karena telah melakukan pelecehan seks dirumah dinas.

Sanksi tersebut diketahui berupa sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi membenarkan atas surat terbuka dari Masyarakat yang melapor ke Propam terkait oknum Kapolres Batanghari.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK

“Jadi saya sampaikan bahwa laporan tersebut benar sehingga AKBP M. Hasan di sanksi oleh propam,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP MH saat dikonfirmasi terkait dirinya viral di sebuah Akun Tiktok @Yourlady666 ia tidak mengelak dan ia mengaku sudah disidang oleh Propam.

“Saya juga sudah disidang dan sudah di sanksi dan tidak apa-apa dan sudah selesai,”terangnya.

Diketahui, Akun Tiktok @Yourlady666 heboh di media sosial karena mengungkap kekesalannya dengan seorang Kapolres karena banyak melakukan perbuatan asusila bersama banyak perempuan dirumah dinasnya dan iapun meminta mengakhiri status hubungannya.(SHB)