Zabak.id, JAMBI – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dua pria asal Desa Tabun, Tebo, yakni Efi Suhendra dan Aandri, akhirnya diputus Pengadilan Negeri Tebo. Aandri dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, sementara Efi Suhendra divonis 7 tahun penjara.
Putusan itupun dipertanyakan keluarga Efi Suhendra terkait dasar diputuskannya Efi Suhendra hukuman 7 tahun penjara yang hanya bermodalkan pakaian dan saksi tidak langsung.
“Pengadilan Negeri Tebo seolah sakti, bisa memvonis seseorang 7 tahun tiga bulan penjara hanya bermodalkan pakaian dan saksi yang tidak melihat langsung kejadian. Bahkan, hasil visum menunjukkan tidak ada lecet atau tanda terkena benda tumpul pada korban. Kalau begini, bagaimana keadilan bisa ditegakkan?,” tegas Harryanto.
Lebih lanjut, Harryanto mempertanyakan logika hukum di balik putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan seharusnya memberikan vonis berdasarkan bukti yang kuat dan logis. Namun, dalam kasus ini, dia merasa ada ketidakadilan yang mencolok.
“Kasus ini aneh, bukti visum tidak mendukung, tapi adik saya dijatuhi vonis berat. Apakah ini pengadilan atau tempat membuat keputusan sepihak?” tambahnya.
Dan anehnya lagi, lanjutnya, kasus ini
bermula ketika Efi dan Aandri dilaporkan oleh tetangga mereka sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di toko milik pelapor yang terletak di pinggir jalan Desa Tabun. Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah kasus tersebut memiliki rincian yang sama, yakni lokasi, korban, bahkan tanggal kejadian yang sama, hanya berbeda pada jam kejadian. Namun kenapa vonisnya berbeda?,” ungkapnya dengan nada keheranan.
“Dan saktinya lagi, Efi Suhendra tetap divonis 7 tahun penjara, sementara Aandri hanya 8 bulan,” lanjutnya.
Diapun berencana akan mengajukan banding atas kasus yang menimpa adiknya tersebut.
“Kemaren saya sudah teleponan dengan keluarga Aandri, apa yang yang harus dilakukan, saya bilang, saya selaku kakaknya Efi akan banding,” ungkapnya.
Dalam posisi ini, ujar Harryanto dirinya tidak membela kalau memang benar adiknya Efi Suhendra dan Aandri bersalah, namun dalam posisi ini banyak kejanggalan.
” Ini tidak adil, jelas tidak adil, jadi kalau memang adik-adik saya bersalah silahkan hukuman seberat-beratnya, tapi kalau tidak PN Tebo jangan alergi untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.