Zabak.id, JAMBI – Pihak konsultan di Dinas PUPR Provinsi Jambi telah memaparkan hasil kajian Feasibility Study (FS) terhadap pembangunan stadion center di Provinsi Jambi.

Dalam pemaparannya, pihak konsultan PUPR Provinsi Jambi menyampaikan di hadapan anggota Komisi III DPRD Bahwa pembangunan stadion center di Jambi membutuhkan anggaran estimasi Rp411 miliar.

Dari Rp411 miliar itu termasuk untuk bangun sarana dan prasarana penunjang lainnya terhadap stadion center tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan stadion center bertaraf internasional di Provinsi Jambi yang sudah dianggarkan dan disahkan di DPRD pada anggaran tiga tahun jamak sebanyak Rp250 miliar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Timur: Musrenbang Menjadi Langkah Awal yang Penting Bagi Kemajuan Daerah

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, untuk pembangunan stadion center itu anggarannya sudah ditetapkan dan disahkan pada APBD 2022 senilai Rp250 miliar.

“Anggaran Rp411 miliar itu hasil kajian Feasibility Studi (FS) pihak konsultan. Mereka menilai ada kajian ekonomi kemudian akan ada pembangunan penunjang lainnya. Intinya pembangunan stadion itu yang kita setujui tetap Rp250 miliar, ” kata Ahmad Fauzi Ansori.

Sementara Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M.Fauzi mengatakan, munculnya anggaran Rp411 miliar itu, dalam kajian hasil Feasibility Study (FS) untuk melakukan pengembangan pembangunan lainnya.

Baca Juga :  HUT Pramuka Ke 61 Tingkat Kwarcab, Bupati Tanjab Barat Menjadi Inspektur Upacara

Kata M.Fauzi, anggaran Rp250 miliar itu tetap untuk pembangunan stadion center.M.Fauzi mengatakan, munculnya anggaran Rp411 miliar itu, dalam kajian hasil Feasibility Study (FS) untuk melakukan pengembangan pembangunan lainnya.

Kata M.Fauzi, anggaran Rp250 miliar itu tetap untuk pembangunan stadion center.

“Sementara Rp411 miliar itu adalah estimasi kajian FS konsultan secara keseluruhannya untuk pembangunan penunjang lainnya. Seperti perhotelan, sovenir UMKM yang bisa dikerjakan samakan dengan pihak investor saling menguntungkan atau perjanjian Build Operate Transfer (BOT),” tutupnya.(us/adv)