Zabak.id, JAMBI – Soal 16 pemuda asal Jambi yang di tahan oleh pihak kepolisian Negara Malaysia membuat Gubernur terlibat untuk membantu membebaskan dari jeratan hukum.

Pihak keluarga pemuda tersebut mendatangi Gubernur Jambi untuk meminta bantuan untuk menjelaskan soal penahanan anak mereka.

Karena tak pernah mendapat kabar resmi soal status penahanan anak mereka dan belum pernah dihubungi KBRI maupun pemerintah, kemudian perwakilan orangtua ini mendatangi Gubernur Jambi Al Haris di rumah dinasnya pada Selasa (23/05)

Sekitar 10 orang, mereka ditemui langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris di ruang kerjanya. Mereka rata-rata tinggal di Kota Jambi.

Al Haris juga langsung menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia untuk menkonfirmasi status pemuda Jambi yang ditahan di sana.

Pembicaraan itu kata Gubernur juga langsung didengar oleh para orangtua karena diaktifkan load speakernya. Dari hasil pembicaraan dengan pihak kedutaan, sejumlah pemuda Jambi ini kata Al Haris memang benar sedang ditahan di Malaysia.

Baca Juga :  Terkuak Kronologi Kematian Santri di Ponpes Tebo

Gubernur Jambi sudah mengajukan permohonan ke KBRI agar pemuda Jambi ini hanya dikenakan pasal Keimigrasian dan bisa segera dideportasi, dipulangkan ke Jambi. Dan ternyata itu juga yang telah dilakukan KBRI, sejumlah pemuda Jambi ini sedang diajukan agar hanya dikenakan Pasal Keimigrasian.

Hanya saja, di Malaysia kata Al Haris judi online merupakan aktivitas terlarang. Sejumlah Pemuda Jambi memang masih harus ditahan karena masih menjadi saksi dan masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik Malaysia.

Al Haris berjanji akan tetap mengawal kasus pemuda Jambi ini sampai nanti benar-benar bisa dipulangkan ke Indonesia dan kembali ke pangkuan orangtuanya.

Baca Juga :  PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan yang Dihadiri Langsung Ketua PWI Provinsi

Perwakilan orangtua pemuda Jambi ini juga mengucapkan terimakasih atas respon cepat Gubernur Jambi. Mereka berharap dengan campur tangan Gubernur Jambi anak-anak mereka bisa kembali dengan selamat dan tak terjerat masalah hukum di Malaysia.(us)

Sebelumnya dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum tersebut diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Namun oleh pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar terhadap mereka tersebut hanya dikenakan sebagai saksi dikarenakan ada dugaan mereka telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat ini hal yang telah dilakukan Polda Jambi yaitu Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini, dan segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi. ” Ungkap Kombes Pol. Mulia Prianto

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tertibkan Pangkalan dan Agen Nakal Menjual Gas 3 Kg Diatas HET

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jambi berdasarkan data dan pemeriksaan pasport yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan pasport terbitan dari Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

“Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi dan Polda Jambi juga turut meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena Negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini,” Jelas Kabid Humas.(*/us)