Zabak.id, TANJAB TIMUR  – Pembentukan Badan Adhoc/PPK penyelenggara pemilu tingkat kecamatan telah sampai tahapan final, mulai dari tes CAT hingga wawancara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pun telah mengeluarkan surat keputusan (SK) hasil seleksi wawancara sesuai dengan nomor 384/PP.04.1-Pu/1507/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tanjabtim Abd Haris yang tanpa dibubuhi stempel.

Salah satu masyarakat pemerhati demokrasi yang tidak ingin disebutkan namanya mempertanyakan sistem seleksi PPK ini menggunakan sistem apa? Ia menduga bahwa seleksi ini bukan mengkolaborasikan nilai CAT dan Wawancara.

Baca Juga :  Endria Sebut Beri Sembako Untuk Saksi Golkar, Warga: Kami Tidak Kenal

“Coba kita liat, nilai hasil CAT salah satu peserta di Kecamatan Mendahara itu nilainya tinggi dan sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pada pilkada lalu, namun hasil pengumuman wawancara masuk no 10 besar saja tidak, ini kan lucu,” bebernya kepada awak media, Jumat (16/12) malam.

Ia juga menduga, bahwa KPU Tanjabtim melakukan deskriminasi dalam seleksi PPK kali ini.

“Jika emang misalnya persoalan PSU yang menjadi hal tidak masuknya peserta asal Mendahara tersebut, harusnya peserta asal Kecamatan Sadu itu juga tidak layak lulus, tapi nyatanya Peserta Sadu itu lulus lah walaupun kemaren juga melakukan PSU,” tambahnya.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Jawa - Jambi Labuhkan Dukungan ke MBZ

Selain itu, ia juga menyayangkan KPU keteledoran dengan menyebar luaskan SK tersebut tanpa dibubuhi cap atau stempel.

“Coba liat akun Instagram KPU Tanjabtim, dengan resmi mereka keluarkan SK tapi tanpa stempel, sekelas lembaga negara resmi kok bisa sampai teledor, itu bisa jadi maladministrasi” pungkasnya.

Ia juga menyarankan agar peserta yang tidak lulus ataupun keberatan bisa menempuh jalur hukum.

“Bagi yang merasa keberatan ya silahkan tempuh jalur hukum, mungkin melayangkan surat ke DKPP, atau lapor ke Bawaslu,” sarannya.

Baca Juga :  Survei Pilpres Dari Perspektif Pendidikan Masyarakat

Media ini mencoba untuk menghubungi salah satu komisioner KPU Tanjabtim Nurdin SE, namun belum mendapatkan tanggapan.(tim)