Zabak.id, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali meresmikan rumah Restorative Justice di Balai Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (06/04/2022).
Rumah restorative justice itu diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan.
Diketahui Desa Teluk Majelis Jadi Rumah Restoratif Justice Pertama di Tanjabtim.
Acara peresmian itu juga dihadiri oleh Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muh. Ichsan Usman, Ketua PN Tanjung Jabung Timur Nunung Kristiyani.
Kajari Tanjabtim Yunita menjelaskan dasar pemilihan Rumah RJ di Teluk Majelis karena masyarakatnya mengedepankan adat dan agama sehingga diharap menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto berharap setelah ada rumah RJ hukum tidak lagi tajam keatas tumpul kebawah dan tidak perlu lagi kasus diselesaikan di Pengadilan.
Sebelum meresmikan Rumah RJ wakajati berpesan agar Rumah Restorative Jastice ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermufakat, selain itu jaksa jaksa juga harus sering malakukan penyuluhan hukum terpadu supaya masyarakatnya tidak terpengaruh hal yang tidak baik.
Bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Turut mendampingi Wakajati antara lain Aspidum Gloria Sinuhaji, Asbin M Ali Akbar, Kabag TU Munawal Hadi. (us)