Zabak.id – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, meminta pihak Kejagung menetapkan tersangka Kadis Kesehatan, Kepala BPKAD dan Pelaksana Tugas DP3A Kabupaten Sarolangun, Senin, (28/11/2022).

Korlap aksi, Andri, mengatakan untuk Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD Sarolangun, baru-baru ini telah dilakukan penggeledahan oleh Kejari Sarolangun, yakni pada tanggal 16 November kemarin terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi covid-19 dan belanja makan dan minum. Maka dari itu kami meminta kepada pihak Kejagung untuk memeriksa 2 lembaga tersebut, ujar Andri dalam orasinya.

Baca Juga :  Viral, 2 orang Terjepit dalam Minibus di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak

Andri juga menyebut, tak hanya Dinas Kesehatan dan BPKAD, dirinya juga meminta kepada pihak Kejagung untuk memeriksa Peltu DP3A Kabupaten Sarolangun.

“Periksa juga Peltu DP3A Sarolangun. Karena, Pemda Sarolangun merealisasikan belanja barang di Kantor DP3A sebesar Rp. 866.303.245,- tapi, belanja barang tidak di laksanakan sebesar Rp. 210.414.445,” ungkap Andri.

Lanjut Andri, belum lagi perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas yang sebenarnya.

“Bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggung jawaban atas belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sebanyak 23 bukti dengan total nilai Rp. 44.870.400, tidak sesuai perjalan dinas sebenarnya,” ujar Andri

Baca Juga :  Pemdes Manunggal Makmur Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1442 H

Sehingga belanja yang tidak riil sebesar Rp. 108.004.512,- atas SPJ yang tidak ada bukti pertanggung jawaban sebesar Rp. 102.409.933,- dengan demikian terdapat belanja barang yang tidak dilaksanakan atas SPJ di kantor DP3A sebesar Rp. 210.414.445, pungkas Andri. (Win)