Zabak.di – Pemerintah Kecamatan Kuala Jambi berserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) gelar Rapat Koordinasi Satgas Covid – 19, selasa (19/01/2021) di Aula Kantor Camat Kuala Jambi

Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan, S.STP menjelaskan beberapa hal dalam menyikapi hasil Rapat Koordinasi Satgas Covid 19, terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Adapun beberapa point’ tersebut harus dilakukan tuan rumah sebelum mendapatkan rekomendasi Daria satgas Covid-19 baik di tingkatan kelurahan maupun kecamatan.

Ketua Panitia/ Tuan Rumah, sebelum mendapat rekomendasi Gugus Tugas Covid – 19 Kecamatan Kuala Jambi wajib memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
1. Menyiapkan masker untuk seluruh undangan
2. Menyiapkan Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun/ Hand Sanitizer untuk seluruh undangan
3. Menjaga jarak tempat duduk tamu undangan
4. Memasang spanduk bahwa acara tsb telah mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid 19 Desa/ Keluraham/ Kecamatan.
5. Rekomendasi dan Spanduk diberikan pada H-1 acara saat pelaksanaan Monitoring Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Kuala Jambi. (Red)

Baca Juga :  Tim Rumah Aspirasi H Bakri Kunjungi Penerima Bedah Rumah di Desa Mencolok