Zabak.id – Tanjab Timur – Untuk mempermudah urusan birokrasi, Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan membuat program Pelayanan Antar Surat Membantu Rakyat (PAS MERAKYAT).
Program ini bertujuan untuk memudahkan urusan masyarakat. Masyarakat tak perlu lagi datang ke Kantor Camat untuk meminta tanda tangan Camat.
Taufiq mengatakan, di era modern dan penuh kemajuan tekhnologi saat ini, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Tentunya tidak menghambat apa yang menjadi urusan masyarakat, kata Taufiq, saat launcing program PAS MERAKYAT, di Kantor Camat Kuala Jambi, Rabu (18/01/2023).
Taufiq menuturkan, kehadiran PAS MERAKYAT ini guna membackup program yang tahun (2022) lalu diluncurkan yaitu Simpelbae.com.
“simpelbae.com itu merupakan program berbasis online/aplikasi, namun dengan keterbatasan pengetahuan SDM mengenai teknologi dan minimnya jaringan internet sehingga dirasa perlu membuat program yang bersifat offline/langsung,” tutur Taufiq.
Kemudian Taufiq menjelaskan alur atau cara kerja program PAS MERAKYAT
“Masyarakat yang membutuhkan tanda tangan camat cukup berurusan di Kantor Lurah/desa, selanjutnya staf Kelurahan/desa akan menghubungi petugas PAS MERAKYAT untuk mengambil berkas tersebut, kemudian masyarakat dipersilahkan untuk pulang kerumahnya, berkas tersebut kemudian akan diproses oleh petugas PAS MERAKYAT hingga ditanda tangani oleh camat, setelah itu berkas akan diantar oleh petugas PAS MERAKYAT kerumah masyarakat yang berurusan dengan menggunakan kendaraan dan seragam khusus tanpa dipungut biaya,” jelas Taufiq
Adapun jenis surat atau berkas yang membutuhkan tanda tangan camat yakni, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan usaha, surat keterangan ahli waris, proposal bantuan, surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, surat pengantar pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lain-lain.(win)