Zabak.id, TANJAB TIMUR – Sebanyak 45 Kepala Desa yang baru terpilih dan dilantik Desember 2022 lalu, mendapat pembekalan terkait tata cara dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pengelolaan birokrasi di lingkup pemerintahan desa, Kamis (25/05/2023).

Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, mengatakan, pembekalan ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi Kepala Desa yang baru saja dilantik, agar nantinya mereka bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan benar.

“Mungkin Kepala Desa terpilih ini masih awam dalam dengan administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan lainnya. Jadi, dalam kesempatan ini kita beri pembekalan dan pemahaman secara umum,” katanya.

Baca Juga :  Dampingi Menteri ATR BPN, Edi Purwanto: Komitmen Kita Konflik Lahan Segera Terselesaikan

Pembekalan ini juga melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan dan pemerintahan desa itu sendiri, terkait pelaksanaan regulasi.

“Selain itu juga ada dari pihak pajak dan BPJS yang kita libatkan untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan pembekalan ini,” katanya.

Bupati menegaskan, para Kepala Desa diminta untuk tidak menempatkan dirinya sebagai pejabat di wilayahnya. Namun, harus bisa berbaur di tengah elemen masyarakat yang ada.

“Untuk Kepala Desa jangan menganggap dirinya hanya sebagai pemimpin saja atau menjadi raja dan penguasa di daerahnya. Tapi, Kepala Desa harus menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat dalam segala hal,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

“Kepala Desa juga harus bisa sama-sama berjuang memajukan daerahnya dan juga kabupaten ini, serta mensejahterakan masyarakatnya. Jika dalam kepemimpinannya ada hal-hal yang belum dipahami, agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusinya,” pungkasnya. (us/adv)