Zabak.id, TANJAB BARAT– Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat M,Ag pimpin langsung rapat lanjutan fasilitasi percepatan penanganan konflik lahan antara empat Kelompok Tani dari tiga desa yang meliputi Desa Pulau Pauh, Desa Lubuk Kambing, dan Desa Rantau Benar dengan PT. Bukit Kausar. Senin malam (26/06/2023).

Rapat yang digelar di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi tersebut, juga turut dihadiri oleh Forkopimda Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, Danramil Tungkal Ulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Datun Kejati Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesbangpol Tanjab Barat, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Direktur dan Perwakilan Perusahaan PT. PN6 dan Perwakilan masyarakat dari tiga Desa.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Gelar Halal Bihalal Bersama IKA PMII Tanjab Barat

Bupati dalam arahannya sampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik.

“Pada rapat lanjutan ini, saya menyerahkan pada PTPN 6 dan masyarakat mencari kesepakatan bersama terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Pada Rapat lanjutan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak pemangku kepentingan percepatan pengajuan usulan nama penerima lahan 20 persen setelah dilakukan validasi oleh Kepala Desa kemudian oleh Camat Renah Mendaluh.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Timur Hadiri Raker dan Sosialisasi Aset Desa

Seletah itu, disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat untuk dapat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dengan ditetapkannya keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang SKCP maka pihak perusahaan dan kelompok Tani dapat segera melanjutkan musyawarah terkait pola fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat dan musyawarah kedua belah pihak dilakukan paling lambat awal minggu keempat bulan Juli 2023.

Selanjutnya, Bupati Tanjab Barat bersedia memfasilitasi Masyarakat dalam upaya penetapan pola fasilitasi, terakhir jika permasalahan tidak terlaksana maka Pemerintah Daerah akan membentuk Pokja ( kelompok kerja) yang beranggotakan unsur dan pihak terkait.