Zabak.id, JAMBI – Bawaslu Provinsi tidak main-main dalam mengawasi pelaksanaan proses Pilgub Jambi. Baru-baru ini telah melakukan penelusuran pasca viralnya pemberitaan mengenai salah satu bakal pasangan calon Gubernur Jambi yang juga masih sebagai Bupati aktif Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengukuhkan Tim Pemenangan di Kabupaten Kerinci pada hari kerja.

Hasil penelusurannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menjelaskan bahwa status Romi Hariyanto (RH) dalam mengukuhkan Tim Pemenangan di Kabupaten Kerinci masih berstatus aktif sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Camat Kuala Jambi Kembali Monitoring Penerapan Prokes di Hajatan Pernikahan

Wein mengakui, RH memang sudah mengajukan cuti, namun dimulainya cuti yang ditetapkan oleh Kemendagri terhitung sejak tanggal 25 September 2024.

“Kita sudah melakukan penelusuran bahwa Paslon nomor 1 Romi Hariyanto sudah keluar surat cuti di luar tanggungan negara, saya lupa tanggalnya, sekitar Minggu lalu, cuti ini menerangkan pada tanggal 25 September atau pada masa kampanye,” kata Wein sesuai acara pencabutan nomor urut Cagub dan Cawagub Jambi di Halaman Kantor KPU Provinsi Jambi, pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

Padahal, sebelumnya, Wein juga telah mengimbau RH agar tidak menggunakan fasilitas negara dikarenakan dalam status sebenarnya masih sebagai bupati aktif hingga tanggal 25 September 2024.

“Kita telah mengimbau kepada yang bersangkutan (RH) agar tidak menggunakan di luar kewenangan, karena yang bersangkutan secara de jure masih berstatus BUPATI AKTIF dan non aktifnya itu mulai tanggal 25, sesuai dengan SK-nya tanggal 25,” ujarnya.

Meski RH cuti aktifnya tanggal 25 September, Wein telah melakukan pencegahan agar RH tidak menggunakan fasilitas negara hingga waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Al Munip Sebut Tanjab Timur Ketiban Program Dumisake Bedrum, Berikut Rincian Penerimanya

“Maka kita telah melakukan imbauan pencegahan agar tidak menggunakan fasilitas negara, ajudan, mobil dinas dan aktivitas dia menjelang tanggal 25 September 2024.

Sebelumnya, RH diketahui telah melakukan kegiatan politik saat aktif dalam jabatan bupati di hari kerja di Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu, menurut pengamat bahwa hal itu sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon Gubernur.(*)