Zabak.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri akhirnya menvonis Bebas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur non aktif Nurkholis, Senin (11/04/2022).

Dalam sidang yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi, dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.

Baca Juga :  HUT JAMBI, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Bersatu Padu Bergerak Dalam Pembangunan

Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.(*)

Sumber ; jambiupdate.co