Zabak.id, JAMBI – Program Dumisake yang diusung oleh pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi membuat titik-titik blankspot di Provinsi Jambi terus berkurang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah, melaporkan bahwa pada tahun 2023 ini Kominfo telah memasang titik blankspot sebanyak 80 titik, kemudian untuk tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 80 titik blankspot.

“Selanjutnya beberapa desa pada tahun 2024 direncanakan akan diganti dengan pemasangan antena repeater GSM sebanyak 10 unit untuk desa-desa yg sudah memenuhi sarat-sarat teknis terkait repeater GSM,” kata Ariansyah pada acara Penandatanganan Komitmen Bersama Menyukseskan Satu Data Provinsi Jambi dan Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancanagn KUPA PPAS 2023

Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris juga menyapa Masyarakat Penerima Bantuan Internet Desa Program Dumisake. Acara dilaksanakan di Ruang Jambi Data dan Analitic Center (JDAC) Kantor Gubernur Jambi.

Gubernur Al Haris menyapa para kepala desa yang terisolir daerahnya seperti desa lubuk berantai batangasai, renah kemumu, air liki merangin dan sebagainya.

“Semoga melalui program Internet Desa diharapkan desa dapat menikmati manfaat Internet Desa, sebagai bagian dari kemajuan pembangunan Jambi serta memanfaatkannya sebagai kanal informasi untuk berkomunikasi dengan perangkat desa dan mempromosikan potensi masing-masing desa, mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan mempromosikan produk-produk unggulan dengan memanfaatkan marketplace,” ujar Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Pemindahan IKN Telah Melalui Kajian, Tugas Mahasiswa Mengawal Pembangunan

Lebih lanjut terkait Satu Data Jambi Gubernur Al Haris mengatakan, Satu Data Jambi sangat penting sehingga bisa mengakses semua data informasi. Dengan data ini bisa bekerja dengan terukur sehingga bisa dapat mengambil langkah-langkah kebijakan.

“Kita ini pelayan masyarakat dan harus melayani masyarakat dengan cepat dan akurat, sehingga perlu data karena tanpa data kita tidak dapat bekerja dan mengambil langkah-langkah kebijakan,” kata Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan acara ini, sebagaimana amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Baca Juga :  Wakapolda Jambi : Vaksin 1, 2 dan Booster Jadi Syarat Mudik

“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi telah melakukan terobosan untuk menjawab tantangan tersebut, diantaranya dengan membangun Jambi Data Analitic Center (JDAC) Provinsi Jambi, Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik serta Bantuan Internet Desa melalui Program Dumisake,” pungkasnya.(*)