Zabak.id, JAKARTA – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Jumat (20/05/2022)  di ruang sidang MKD DPR RI.

Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dan Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman, diikuti oleh anggota BK antara lain Abun yani, Raden Fauzi, dan Izhar Majid.

Rombongan diterima oleh anggota MKD DPR RI R Imron Amin SH MH dan H Andi Idris Padjalangi.

Dalam konsultasi tersebut Pimpiman DPRD, Ketua BK dan anggota BK DPRD Prov Jambi antara lain menanyakan tentang SOP penanganan pengaduan masyarakat terhadap anggota DPR RI, Tata Tertib MKD, Tatacara Persidangan dan hal-hal lain menyangkut tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab MKD DPR RI.

Pimpinan MKD DPR RI Imrob Amin yang didampinvi Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan bahwa tugas MKD sangatlah strategis dalam rangka menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPR RI khususnya dan nama baik serta marwah DPR RI sebahai lembaga tinggi negara pada umumnya.

Pimpinan MKD DPR RI juga menyampaikan tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan.

Misalnya pada saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi (jas) kecuali rapat paripurna HUT Provinsi dapat memakai pakaian adat daerah masing-masing.

Disampaikan juga oleh pimpinan MKD agar dalam menyampaikan statemen resmi ke publik atau media masa hendaknya berdasarkan data dan argumentasi yang sahih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik maupun secara hukum.

Pada kesempatan tersebut pimpinan MKD DPR RI menyerahkan beberapa buku panduan dan referensi sebagai bahan bagi BK DPRD Prov Jambi dalam menyusun Tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan BK DPRD Prov Jambi. (kont/adv)

Baca Juga :  Ketum KONI Provinsi Jambi Berikan Tali Asih Kepada Peraih Medali Emas Sea Games Vietnam