Zabak.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran S-37/MK.02/2025 untuk menindaklanjuti Inpres penghematan anggaran tersebut. Surat itu disebar kepada seluruh menteri dan kepala lembaga. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Di dalam surat tersebut, Sri Mulyani mencantumkan daftar 16 pos belanja yang dipangkas. Mulai dari anggaran pembelian alat tulis dan kantor (ATK) hingga kegiatan seremoni.

Anggaran belanja ATK atau alat tulis kantor yang paling besar dipangkas, sampai 90%. Berikut daftar 16 pos anggaran belanja yang dipangkas:

Baca Juga :  Dibawah Kepemimpinan Robby, DPD PAN Tanjab Timur Akan Miliki Kantor Permanen

1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen.
2. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen.
3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen.
4. Belanja lainnya: 59,1 persen.
5. Kegiatan seremonial: 56,9 persen.
6. Perjalanan dinas: 53,9 persen.
7. Kajian dan analisis: 51,5 persen.
8. Jasa konsultan: 45,7 persen.
9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen.
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen.
11. Infrastruktur: 34,3 persen.
12. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen.
13. Peralatan dan mesin: 28 persen.
14. Lisensi aplikasi: 21,6 persen.
15. Bantuan pemerintah: 16,7 persen.
16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Dampingi Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Jalan Teluk Nilau

Sumber: Detik.com