Zabak.id, JAMBI – Terkait vitalnya oknum Perawat melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi kedokteran yang terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu, Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya angkat bicara.
Melalui Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Anton Trihartanto,Sp.B, mengatakan bahwa Komite Koordinasi Pendidikan dan Komite Etik Keperawatan RSUD Raden Mattaher Jambi (Komkordik/Bagian yang membawahi dan bertanggungjawab terhadap mahasiswa/i yang bertugas di RSUD-red) melayangkan surat berita acara pelaporan pada 02 November 2022 yang ditujukan kepada Dekan FKIK UNJA dan Komkordik Kedokteran FKIK UNJA untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Dari adanya surat ini dan setelah adanya laporan secara lisan dari instalasi kamar operasi, Direktur RSUD Raden Mattaher yang saat itu sedang dinas luar langsung menginstruksikan saya menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, lanjut Anton, pihaknya juga memanggil yang bersangkutan inisial BP, Kepala Ruangan, Kepala instalasi, Kabid Pelayanan dan Kabid Keperawatan untuk dimintai keterangan.
“Maka pada hari itu juga dikeluarkan surat pemberhentian sementara (Dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada bersangkutan (BP), surat pemberhentian sementara terbit tanggal 03 November 2022 sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Kemudian, pada 03 November 2022 orangtua korban datang ke RSUD Raden Mattaher untuk membicarakan masalah yang menimpa anaknya dan diterima langsung oleh Direktur RSUD Raden Mattaher, Wakil Direktur Pelayanan dan Wakil Direktur SDM. Saat pengaduan berlangsung proses hukum sudah berjalan.
“Di tanggal 15 November 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan etik maka disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran berat sehingga komite etik merekomendasikan BP untuk dicabut kewenangan klinis sementara, pembinaan etik oleh atasan serta dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi,” bebernya.
Selain itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan, yaitu pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan (BP) ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.
Anton menegaskan, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi tidak membiarkan laporan kasus tersebut karena sampai saat ini proses masih berlanjut.
“Kami dari Jajaran RSUD Raden Mattaher melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada,” tandasnya.(*/us)