Zabak.id, JAMBI – Dekan Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, mengungkapkan penjelasannya atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh WIP, seorang ASN Dokter di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi bersama kedua orang tuanya, IY dan Z, terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU.
Prof. Usman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menelaah kronologis peristiwa yang terjadi, tindakan WIP dan kedua orang tuanya merupakan tindak pidana KDRT.
“Menyimak kronologis peristiwa tersebut, meskipun yang besangkutan sudah pisah rumah namun belum resmi bercerai,” ujar Usman.
Usman menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perbuatan yang dilakukan WIP, IY dan Z terhadap korban (MRRU) melanggar Pasal 44 (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” kata Prof. Usman
Prof. Usman menambahkan, karena perbuatan kekerasan fisik tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan IY dan Z.
“Maka merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang sehingga dari sisi pertanggungjawabannya dikaitkan juga dengan Pasal 55 KUHP, ” tegas Prof. Usman.