Zabak.id, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung barat akan menertibkan alat peraga sosial (APS) yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) Sesuai himbauan bawaslu RI nomor 774.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung barat Amrina, dirinya mengatakan bahwa Bawaslu bersama parpol dan stackholder sudah menyepakati terkait alat peraga sosial.

“Kita sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri Alag peraga sosial yang mengandung unsur kampanye,” ucapnya, Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Suprapati Pimpin Rapat Internal Bahas Rencana Kerja Tahun 2022

“Ini terkait masalah penertiban alat peraga sosialisasi dan sudah disepakati kalau alat peraga sosial yang boleh dipasang selama tahap sosialisasi adalah alat peraga sosial yang tidak memenuhi unsur kampanye, seperti ada gambar paku, ajakan, namun jika unsur yang dilarang itu ada maka disepakati alat peraga sosial itu akan di tertib kan pada tanggal 8 sesuai dengan kesepakatan bersama parpol,” tambahnya.

Lebih lanjut Amrina berharap kepada parpol yang ada di Tanjab barat agar melakukan pemasangan alat peraga sosial (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  SAH! 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu Ditetapkan Melalui Paripurna DPR RI

“Selain tempat kita juga berpesan agar materi muatan kalimat dan tanda gambar alat peraga sosial tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol paku dan materi ajakan untuk memilih,” pungkasnya.