Zabak.id – Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Tanjung Jabung Barat layangkan surat kepada Pemerintah Daerah terkait Zakat Profesi

Pelayangan surat oleh HMI tersebut didasari banyaknya Aduan ASN yang menilai keputusan pemerintah daerah nomor : 400/731/KESRA/2022 tentang potongan zakat profesi ASN lingkup Tanjung Jabung Barat kurang tepat dan dinilai cacat prosedur.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum Cabang Tanjung Jabung Barat, M. Aqmal Zulfi Darman, membenarkan pihaknya melayangkan surat kepada pemerintah daerah, untuk mempertanyakan secara langsung kejelasan keputusan pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Resmikan Masjid Hj. Masna di Jalan Balai Marga

Aqmal juga berharap, surat yang dilayangkan pihaknya ini dapat segera ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.

“Kita butuh penjelasan secara tegas oleh Pemda, terkait dengan himbauan Zakat Profesi ini. Dan saya rasa, narasi suratnya pun jelas isinya himbauan. Artinya tidak ada paksaan disini,” sebutnya

Masih didalam penjelasannya, Aqmal mempertanyakan apa yang kemudian membuat ASN hari ini mengeluhkan keputusan yang diterbitkan tanggal 7 April 2022 tersebut.

“Kalau memang Pemda menilai keputusan ini tepat, kenapa kemudian banyak ASN yang mengeluhkan kebijakan ini. Justru HMI menyayangkan kalau Pemda tidak mau terbuka apa yang melatarbelakangi kebijakan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

Surat HMI yang bertanggal 25 April 2022 ini ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat ialah permohonan audiensi terkait pemotongan TPP untuk zakat profesi di lingkup Tanjung Jabung Barat.(*/mal).