Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim penyidiknya kembali memeriksa 6 tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017 dan 2018, dilakukan di Kantor KPK pada Jumat, (1/9/2023).

Para tersangka yang dipanggil adalah Anak Mantan Bupati Kerinci Murasman, Edmon, Melu Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran, dan Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima.

“Hari ini mereka diperiksa di KPK,” sebut Jubir KPK, Ali Fikri.

Diketahui, enam orang yang hari ini hadir ke KPK telah berstatus sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat penahanan beberapa orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca Juga :  Al Haris Apresiasi Lulusan Poltekkes Dalam Pembangunan Kesehatan di Jambi

Enam nama ini adalah 28 tersangka yang ditetapkan KPK beberapa waktu lalu. Saat ini tersisa enam nama ini belum ditahan.

Informasi yang beredar, keenam orang yang diperiksa hari ini akan langsung ditahan. (*)