Zabak.id, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi melantik sebanyak 168 Kepala Desa (Kades) Terpilih dan sebagai Pembina Lembaga Adat Desa di lapangan depan kantor Bupati Merangin, Selasa (14/06/2022).
Dalam kesempatan ini Haris juga melantik TP PKK Desa Kabupaten Merangin masa jabatan 2022-2028.
Dalam arahannya, Haris mengatakan setiap kepala desa terpilih harus membawa perubahan ke arah yang lebih baik lagi, bekerja dengan sungguh sungguh serta bekerja mengikuti aturan dan undang undang yang berlaku.
Kemudian, dalam memanfaatkan dana desa, alokasi dana desa, dan semua anggaran desa dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Salinng bekerja sama dengan baik merangkul semua kalangan untuk bersama sama dalam membangun desa. Begitu juga dalam penyusunan program, pelaksanaan program, sampai pada pengawasan dan evaluasi, harus selaras dengan program Kabupaten, Provinsi, dan Nasional,” ujar Al Haris.
Di sisi lain, Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Merangin yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Mei 2022 lalu.
“Saya berterima kasih karena berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman, dan memedomani protokol kesehatan Covid-19,” kata Al Haris.
Haris juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sangat tinggi dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala desa, berdasarkan laporan dari Bupati Merangin, persentase rata-rata partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai angka 87%, bahkan ada yang mencapai 100% di 9 (Sembilan) desa.
” Saya mengharapkan ini merupakan wujud aspirasi sekaligus partisipasi masyarakat untuk membangun Kabupaten Merangin menjadi lebih baik lagi kedepannya, lanjut Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris mengharapkan kepada Kades bisa meningkatkan kemajuan desa dan perekonomian masyarakat desa secara signifikan. Kades juga harus mendengarkan dan dengan cepat mencari solusi isu isu yang berkembang ditengah masyarakat dengan duduk bersama sama.
Kades sebagai Pembina Lembaga Adat Desa juga harus terus berupaya melestarikan adat, termasuk dengan sosialisasi dan edukasi nilai-nilai adat dan budaya kepada generasi muda. Menggunakan pendekatan adat dan budaya dalam meredakan, menyelesaikan manakala ada perselisihan kecil dalam kehidupan bermasyarakat.(us/adv)