Zabak.id, BANTUL – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) menggelar rapat koordinasi persiapan Musyawarah Nasional yang akan dilaksanakan di Palu pada 24-27 November 2022 mendatang.

Dalam agenda malam ini 11 November 2022 salah satunya pengumuman hasil seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dikomandoi oleh Prof Laode M Kamaluddin.

Namun dari hasil keputusan Pansel hanya mengeluarkan 23 nama yang lolos untuk dipilih dalam munas, sedangkan Ketua SC Viva Yoga Mauladi mengatakan hasil rapat koordinasi Presidium KAHMI dan tim Pansel di hotel Bidara pada Kamis (10/11) lalu, pihaknya sepakat mengeluarkan 40 nama dalam SK.

Dari statement Viva tersebut, berbagai Majelis Wilayah (MW) dan Majelis Daerah (MD) menyatakan menolak hasil pengumuman tim pansel salah satunya dari Presidium MD KAHMI Bantul Munazar.

Baca Juga :  KPU Kota Jambi Sosialisasi Tentang Tahapan Pilkada

Munazar mengatakan dengan melihat dinamika dan kontroversi keputusan pansel, MD Bantul mengusulkan agar 40 Nama yang lolos administrasi untuk di bawa Ke Munas Palu.

“Biarlah Forum Munas yang menilai, mereka layak atau tidaknnya memimpin MN Kahmi. Jangan sampai Kontoversi hasil Pansel ini membuat Kahmi tidak utuh lagi,” pungkasnya saat dihubungi awak media zabak.id, Jum’at (11/11) malam.

Munazar mengkhawatirkan jika ini dilanjutkan bisa pecah dan bisa saja terjadi dualisme di tubuh MN KAHMI.

“Bisa-bisa ada Munas Tandingan, Harapannya Pansel bersama SC dan Presidium bisa meninjau Kembali keputusannya,” Ujar Presidium MD Bantul Munazar.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Harap Kejuaraan Tarung Derajat Lahir Petarung Berprestasi

Selain itu penolakan juga datang dari Panitia pelaksana di Daerah Sulawesi Tengah (Palu) yang mana pihaknya meminta untuk Mempertimbangkan hasil penetapan calon Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022 – 2027 oleh Panitia Seleksi pada, 11 November 2022, maka bersama ini kami dari Panitia Daerah Munas XI KAHMI meminta, agar:
1. Presidium MN KAHMI dapat membatalkan keputusan Panitia Seleksi.
2. Presidium MN KAHMI dapat meloloskan 40 orang calon yang telah mengikuti seleksi wawancara untuk selanjutnya dapat dipilih di Forum Munas XI KAHMI di Palu.
3. Presidium MN KAHMI dapat membubarkan Panitia Seleksi Presidium Nasional dan menyatakan telah berkahir masa kerjanya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Berharap IKM Berkontribusi Untuk Pembangunan Provinsi Jambi

 

Permintaan ini sangat penting untuk menghindari:
1. Adanya potensi keributan di Munas XI KAHMI di Palu.
2. Terjadinya kegagalan Munas XI KAHMI, karena adanya ancaman MW dan MD yang tidak hadir di Munas, karena calon yang direkomendasikan tidak lolos sebagai Calon Presidium. MN KAHMI Masa Khidmat 2022 – 2027.


3. Jika Presidium MN KAHMI tidak mengindahkan permintaan ini, maka Panitia Daerah Munas XI KAHMI menyatakan tidak bertanggung jawab jika terjadi keributan pada pelaksanaan Munas XI KAHMI.(us)