Zabak.id – Salah satu warga Kecamatan Sadu (M) gagal mendaftar untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa di Sungai Jambat. Lantaran terlambat beberapa jam menyerahkan berkas kepada Panitia.
M bercerita Ikhwal keterlambatan dirinya menyerahkan berkas pendaftaran.
“Saya mengetahui informasi pemilihan kades disini satu pekan sebelum pendaftaran berakhir. Selama satu pekan itu saya gunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran. Itu pun masih terlambat. Karena pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar M kepada zabak.id, Sabtu (06/07).
Saya hanya terlambat beberapa jam untuk mengurus berkas pendaftaran. Dikarenakan keterlambatan mengikuti tes baca tulis Al-Qur’an di KUA Kecamatan Sadu.
“Sebelumnya saya sudah menelpon ustadz yang ada di KUA, bahwa saya mau tes baca tulis Al-Qur’an. Ustadz nya pun menjawab silahkan datang ke kantor. Dan saya pun kesana, setibanya saya disana, kemudian orang disana bilang bahwa tidak bisa lagi untuk tes baca Al-Qur’an dengan alasan sudah tutup,” ujar M.
Seharusnya panitia pemilihan Kepala Desa di Sungai Jambat harus menerima alasan keterlambatan saya, karena itu bukan murni kesalaha saya.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Jambat Leccuander, yang juga merupakan Kepala Sekolah SMP N 18 Tanjung Jabung Timur setelah dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, sayangnya belum ada jawaban.
Sementara, salah satu putra daerah Kecamatan Sadu Abdullah, menilai pemaknaan pembukaan pendaftaran pada pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore setiap hari terlalu sempit. Bukan nya hitungan jam dalam 1 hari itu di mulai pada pukul 06.00 pagi sampai pada pukul 00.00,” tanya Acok, sapaan akrab Abdullah.
Dikatakan Acok, dengan adanya kejadian ini, kami akan mendampingi calon yang di tolak oleh panitia pemilihan Kades untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat di PTUN.
Lanjut Acok, dengan tidak di akomodir nya calon Kades, ini menjadi preseden buruk demokrasi di Tanjabtim khususnya di Kecamatan Sadu. Kalau panitia mengatakan berdasarkan Perbup, maka kami bercerita tentang UUD 1945, setiap warga negara berhak di pilih dan memilih selagi hak politiknya tidak di cabut, mana tinggi UUD dengan Perbub, ujar Acok dengan nada kecewa.
Acok juga mempertanyakan netralitas ketua panitia pemilihan Kades, apakah memang independen atau ada kepentingan lain.
“Penduduk Desa Sungai Jambat hampir mencapai 2000 penduduk, apakah tidak ada lagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama yang bisa di pilih untuk menjadi ketua panitia. Kenapa Kepala Sekolah yang dipilih,” tanya Acok.
Kami khawatir nantinya, kepala sekolah yang menjadi ketua panitia akan mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah yang di pimpinnya, pungkas Acok. (win)