Zabak.id, JAMBI – Dunia jurnalis Jambi kembali diliput duka dengan kejadian yang sangat memprihatinkan. Usai kasus pemukulan wartawan di Muarojambi, kini terjadi lagi dua orang insan media mengalami kejadian tragis saat sedang melaksanakan tugas jurnalis Kamis (11/04/2023) malam.

Kedua wartawan tersebut berasal dari media online atas nama Wahyu Pranoto dari Portalberita.com dan Dedi Rezeki Hasian Siregar dari Holloindonesianews.com, serta satu orang lagi dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), Anri Suyadi, LSM LP3 NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan).

Baca Juga :  369 Jamaah Haji Kloter 20 Jambi Tiba Langsung Disambut Gubernur Al Haris

Saat dikonfirmasi, kedua awak media menceritakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas liputan disalah satu gudang minyak, memiliki aktifitas mencurigai dengan banyak kendaraan mobil tangki minyak merah putih keluar masuk kedalam gudang minyak tersebut.

Aktifitas tersebut menimbulkan rasa ingin tahu awak media, dengan mengambil gambar kegiatan truk tangki tersebut. Tetapi naas, kedua awak media bersama satu orang dari Ormas tersebut, cekcok mulut dengan penjaga gudang dan rombongan anak buahnya.

Tidak sampai disitu, penjaga gudang dan beberapa anak buahnya mencekik Dedi dan terjadi pengeroyokan dan pemukulan. Melihat keadaan tersebut, Wahyu mencoba melerai pertikaian tetapi ikut dikeroyok bersama dengan Dedi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu

Kondisi Wahyu sangat memprihatinkan, dalam keadaan pingsan dibawa didalam ruangan. Dedi dan Anri dipaksa untuk menghapus gambar dan video di hp dan diancam dengan senjata tajam dan obeng. Mereka juga diancam, Wahyu akan dibunuh jika poto dan video tidak dihapus.

Atas dasar kesetiaan kawan, mereka menghapus hasil liputan.

“Kami disuruh pulang dan dijanjikan akan diajak bekerja di gudang minyak dan kami dikasi duit 200rb sebagai biaya pengobatan” ujar Dedi.

Keluar dari gudang minyak tersebut, mereka langsung menuju Polda Jambi dan membuat laporan terkait penganiayaan, penyekapan dan menghalangi tugas liputan media. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/112/IV/2023/SPTK/POLDA JAMBI atas nama Wahyu Pranoto dan ditandatangani Kompol Tumiran. (*)