Zabak.id, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba. melalui jumpa pers yang digelar di Lobi  Utama Mapolda Jambi, Jumat (14/4/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan Usman mengatakan pada Sabtu (8/4/2023) lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi (subdit 2) berhasil mengungkap kasus terpidana Narkoba dengan jumlah tersangka satu orang dan barang bukti kurang lebih seberat 0,975 kilogram sabu.

Adapun identitas tersangka berinisial (SB), umur 30 tahun.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita, seberat 975,100 gram apabila satu gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 4.875 jiwa,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI Hadiri Kampanye Akbar Al Haris-Sani di Bungo, Berikut Sederet Tokoh Jambi;

Untuk diketahui kata AKBP Andi M Ichsan Usman menyebutkan, jaringan Narkoba lintas Sumatera, yang berasal dari Aceh dan Medan.

“Kami berhasil mengungkapkan tempat kejadian di Kabupaten Muaro Bungo, dan tersangka merupakan kurir yang dijanjikan uang 20 juta dalam mengedarkan Narkoba” tambahnya.