Serahkan Penghargaan PROPER, Gubernur Al Haris: Perusahaan Jaga Lingkungan

Rabu, 5 April 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambutan Gubernur Jambi Al Haris saat melakukan penyerahan sertifikat penghargaan peringkat penilaian kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup (Proper) tahun 2021-2022, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu 05/04/2023. (Foto: Diskominfo/Erit)

Sambutan Gubernur Jambi Al Haris saat melakukan penyerahan sertifikat penghargaan peringkat penilaian kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup (Proper) tahun 2021-2022, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu 05/04/2023. (Foto: Diskominfo/Erit)

Zabak.id, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, mengharapkan perusahaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk ikut menjaga lingkungan. Hal ini disampaikannya saat melakukan penyerahan sertifikat penghargaan peringkat penilaian kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup (Proper) tahun 2021-2022, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (05/04/2023).

“Kami memberikan penghargaan proper kepada perusahaan yang bergerak dibidang industri, dimana perusahaan tersebut bisa menjaga kualitas lingkungan hidupnya sehingga misi dari mereka adalah supaya terus menjaga kualitas dari lingkungan hidup terutama gas emisi rumah kaca, udara dan sumber-sumber air yang terus kita pantau dengan baik. Saat ini banyak perusahaan tidak memperhatikan itu semua, kita berharap mereka bisa menjaga lingkungan dan perusahaan bisa berpikir untuk menciptakan green energy untuk perusahaan,” ujar Al Haris.

Baca Juga :  Dihadiri Wamenkumham RI, DPC PERMAHI Jambi resmi dilantik

Dikatakan Al Haris, PROPER telah ditujukan untuk mendorong agar setiap aktivitas bisnis industri lebih dari sekedar pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. Bagi dunia usaha, PROPER sekaligus menjadi platform untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.

Al Haris menuturkan, kriteria penilaian PROPER setiap tahun kian kompleks mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman. Tahun ini, penilaian sudah mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup (life cycle assessment) dan pelaksanaan inovasi sosial  dan ada juga kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas PROPER, dalam membawa perusahaannya memenuhi berbagai kriteria yang berwawasan masa depan seperti pengelolaan energi, air, limbah dan sebagainya.

Baca Juga :  Ketua BM PAN Tanjabtim Sebut Aplikasi E-Saksi Cukup Mudah dan Akurat

Al Haris mengungkapkan, berdasarkan pengukuran indeks kualitas air sungai Batanghari pada tahun 2022 dengan kondisi cukup memprihatinkan yaitu di angka 49.50. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas air di sungai Batanghari sangat jauh menurun.

“Saya barharap dukungan dari multi pihak dan multi sektor dalam paradigma kolaborasi dan kerjasama sangat diperlukan untuk memulihkan sungai Batanghari yang kita cintai ini,” ungkap Al Haris.

“Saya berharap perusahaan yang mengikuti PROPER, baik jumlah maupun peringkatnya semakin meningkat. Hal ini menandakan bahwa semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian untuk perusahaan yang memperoleh predikat level hijau persentasenya akan lebih banyak pada periode berikutnya, dan pada level biru untuk meningkatkan ke peringkat yang lebih tinggi,” tutup Al Haris.

Baca Juga :  OJK dan IJK Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Cianjur

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adi Varial Putra mengatakan, penghargaan PROPER atau penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam dunia usaha merupakan agenda tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pada periode 2021-2022 ini terdapat 60 perusahaan di Provinsi Jambi yang mengikuti penilaian PROPER melalui aplikasi Simple. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 60 perusahaan di Provinsi Jambi ditetapkan peringkat kinerja perusahaan yaitu Predikat Hijau ada 2 Perusahaan, Predikat Biru ada 48 perusahaan dan predikat merah ada 10 perusahaan. (diskominfo/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter
MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih
Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika
KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan
Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan
Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres
Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 18:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Senin, 13 Mei 2024 - 18:43 WIB

MT Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Milik Presiden RI Terpilih

Senin, 13 Mei 2024 - 16:49 WIB

Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 13 Mei 2024 - 14:28 WIB

KPU Provinsi Jambi Sebut ada Empat Daerah yang Mendaftar Jalur Perseorangan

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:12 WIB

Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:20 WIB

Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:08 WIB

Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi

Berita Terbaru

BERITA

10 Tahun Ketua DPD PAN, Romi Tak Bangun Kantor Permanen

Senin, 13 Mei 2024 - 19:09 WIB