Zabak.id, TANJAB TIMUR – Beberapa aktifitas bongkar muat kelapa dalam di Kecamatan Kuala Jambi, tampak bergerak di atas pelabuhan ilegal atau bisa dikatakan tak berizin. Tak tanggung-tanggung, aktifitas perdagangan antar pulau tersebut diketahui mencapai ratusan ton setiap bulannya. Bahkan sesekali pelaku usaha ekspor hingga ke Negara tetangga, Malaysia.

Seperti di Desa Teluk Majelis contohnya, terlihat pelabuhan kokoh permanen milik H.Ambo Tang yang disinyalir melibatkan salah seorang aparat Desa setempat.

“Kalau soal surat menyurat izin, kami ada minta tolong sama pak Sekdes disini kemarin, dialah yang ngurus semua,” kata H.Ambo dikutip dari BritaOnline, Senin (03/04/2023).

Baca Juga :  Di Bawah Bayang-Bayang Narkoba: Krisis dalam Keluarga dan Kepemimpinan 

“Dulu pernah kami mengajukan izin pelabuhan ini, cuma kata pak Sekdes tidak bisa dikeluarkan izin. Dak tau apa alasannya,” jelasnya lagi.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Majelis, Rudi Hartono membenarkan, memang dirinya sempat membantu dan terlibat dalam mengurus beberapa item perizinan bisnis milik H.Ambo Tang itu.

“Kalau soal perdagangannya, kita memakai bemdera agen dari pihak Syahbandar,” terangnya.

Soal pelabuhan, Rudi juga menjelaskan dirinya sempat mengurus izin pelabuhan milik H.Ambo. Namun hingga kini belum mendapatkan izin.

Baca Juga :  Opini Musri : Penganan

“Kemarin saya juga membantu izin pelabuhan itu, cuma kata Dinas Perhubungan belum bisa dikeluarkan izinnya. Tidak tau alasannya apa,” ungkapnya.

Saat disinggung soal izin sandar kapal ratusan GT yang mengangkut kelapa itu, Rudi mengakui bahwa pihak pemilik kapal mendapatkan izin sandar dari Syahbandar Muarasabak, dan mereka membayar untuk hal itu.

“Memang mereka mendapat izin sandar dari Syahbandar, dan mereka membayar. Izin sandarpun sebenarnya di pelabuhan resmi Pemerintah. Cuma tidak tau kenapa masih juga mereka sandar dipelabuhan pribadi,” bebernya.

Baca Juga :  Wagub Sani: Nilai Kejujuran Wujudkan Keluarga Berintegritas Anti Korupsi

“Saya akui bahwa bersandar di pelabuhan yang tak berizin itu salah. Apalagi ada aktifitas bisnis perdagangan kelapa,” tandas Rudi selaku Sekdes Teluk Majelis.

Sementara itu, media ini mencoba untuk meminta tanggapan dari Kepala Desa Teluk Majelis, Abdul Patah, namun ia enggan berkomentar soal aktifitas pelabuhan ilegal diwilayahnya. Terlebih soal aparat Desa yang terlibat didalamnya. Hingga saat berita ini diturunkan, Abdul Patah belum menanggapi hal ini.(*/us)